Kemungkinan Melahirkan di Penjara, Terdakwa Hamil 9 Bulan Divonis 3 Tahun

Wanita muda tengah hamil

topmetro.news – Pepatah usang, ‘nasi sudah menjadi bubur’, sepertinya mirip dengan getirnya perjalanan yang bakalan ditapaki Kartika Sari. Wanita muda tengah hamil sembilan bulan ini, Selasa (25/2/2020), dituntut pidana tiga tahun penjara.

Penuntut Umum Rizky di Ruang Cakra 9 PN Medan menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tanpa hak memakai (mengkonsumsi) narkotika Golongan I jenis sabu. Yakni pidana Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hukuman Teman Pria

Sementara teman prianya yang duduk persis di sebelah kanannya, Wahyudi dituntut lebih berat. Yakni pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 juta. Subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti) enam bulan kurungan.

Wahyudi diyakini JPU bersalah melanggar pidana tanpa hak memiliki (menguasai) narkotika Golongan I jenis sabu. Yakni pidana Pasal 112 UU Narkotika.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan dan tidak pernah di hukum.

Khusus terdakwa Kartika, imbuh penuntut umum, yang tengah hamil tua itu akan melahirkan dalam waktu dekat.

Usai pembacaan materi tuntutan, Majelis Hakim Somadi melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.

Sabu di Tempat Kost

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian menyusul adanya laporan warga yang menyebutkan kedua terdakwa acap mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kostnya.

Atas laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemui kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu.

Kedua terdakwa ditemukan di dalam kamar kost. Petugas kepolisian hanya menemukan plastik kecil bening berisi sabu, bong (alat hisap sabu), mancis dan pipa kaca. Ketika diinterogasi kedua terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp70 ribu dari temannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment